Bengkulu, mediainfopol.com Tiga orang ” Bandar dan Pengedar Sabu -Sabu antar provinsi F (43), Warga Bengkulu Utara, SA(36) serta U (53) warga Pakan baru Provinsi Riau, berhasil diringkus Personel Subdit l Ditres Narkoba Polda Bengkulu.

Wadir Ditres Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tony Kurniawan 10 November 2023, ketiga tersangka memang sudah sejak lama menjadi Target Oprasi ( To), berhasil diamankan dikediaman F jalan desa Bamba Napal Putih Bengkulu, ketiga tersangka diduga Pengedar Sabu- Sabu Antar provinsi. Barang bukti yang disita dari tersangka berupa, 2 paket besar sabu seberat 2 2 ons, , 2 paket kecil sabu, 1 unit timbangan digital, 3 unit ponsel serta 1 unit mobil merk Sigra sebagai alat transaksi narkoba.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni, pasal 114 Jo pasal 132 ayat 1 subs pasal112 ayat 2 Jo, pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2019 tentang Narkoba” dengan ancaman penjara seumur hidup” , denda 1 milyar, atau sebanyak-banyaknya 10 milyar,” ujar Wadir. Heri ratu agung.

By Man