Bengkulu/ mediaInfopol com/Pengadilan Negeri kota Bengkulu Rabu 8 November 2023 menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap AM(50) terdakwa perakit ratusan senpi ilegal, warga kecamatan Padang guci hilir kabupaten Kaur provinsi Bengkulu yang ditangkap Tim Reskrim Polda Bengkulu April 2023 lalu.
Sementara terdakwa lainnya warga setempat S(48), T(38), H( 48) dan S (46) hanya divonis 11 bulan penjara. Diketahui AM telah merakit senpi ilegal sejak 2012 silam.
Perakit dan memiliki senjata api ilegal adalah melanggar Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman Hukuman seumur hidup, apa lagi ini sampai ratusan pucuk, sungguh “hebat”, saya acungkan dua jempol buat bapak hakim FAUZI ISRA sebagai ketua majelis hakim yg telah membaca keputusan ini, saya juga pernah terlibat dengan kasus yang sama, hanya baru Coba-coba merakit 1 buah senpi genggam yang bentuknya belum layak dikatakan senpi, yaitu ditahun 2018 divonis hakim pengadilan Negeri Curup 4 tahun penjara, ya begini lah hukum kita diIndonesia sangat memprihatinkan,” papar warga Lembak, pernah terkena kasus dan Mita dirahasiakan jati dirinya( 10/11/2023).
Sementara itu diketahui barang bukti yang berhasil disita Tim Reskrim Polda April 2023 dari rumah industri senpi ilegal terdakwa, 95 pucuk senpi Laras panjang, 7 buah senpi Laras pendek serta 339 amunisi ilegal, 143 dlingsong ilegal, 4 butir proyektil, mesin pembuat senpi, mesin las listrik, 2 unit bor duduk, 1 unit mesin bubut, 2 unit getunda tangan dan 47 unit gerinda amplas. Heri ratu agung