MANADO | mediainfopol.com ~ Piket SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Tombulu aktif melakukan kegiatan problem solving untuk menyelesaikan permasalahan dugaan perbuatan cabul yang terjadi di Desa Koka Jaga V, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. Setelah melibatkan kedua belah pihak dalam proses mediasi di Polsek Tombulu, akhirnya tercapai kesepakatan untuk menyelesaikan konflik tersebut secara kekeluargaan, Selasa (7/11/2023).

Dalam mediasi yang dilakukan, pihak SPKT Polsek Tombulu berhasil menciptakan suasana yang kondusif, memfasilitasi dialog antara para pihak terlibat, dan mendukung upaya penyelesaian permasalahan dengan pendekatan kekeluargaan. Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati penyelesaian permasalahan tersebut tanpa melibatkan proses hukum yang lebih lanjut.

Terpisah Kapolresta Manado melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Selanjutnya, sebagai bagian dari penyelesaian konflik, pihak SPKT Polsek Tombulu memberikan pembinaan kepada para pihak yang terlibat. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa depan dan meningkatkan pemahaman akan norma-norma sosial yang berlaku.

Tidak hanya itu, kedua belah pihak juga diminta untuk membuat surat pernyataan bersama sebagai tanda kesepakatan damai dan komitmen untuk menjaga keharmonisan di lingkungan masyarakat Desa Koka Jaga V. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi hubungan sosial di wilayah tersebut dan menciptakan rasa aman serta kepercayaan di antara warga masyarakat.
Sofyan

By Man