Aceh timur mediainfopol com
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, S.I.K.,M.H. pada hari Rabu, (08/11/2023) pagi melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Aceh Timur.
Dalam kunjungan ini Kapolda Aceh menyerahkan bantuan berupa satu unit rumah kepada pasangan Muhammad dan Nurhalimah warga Dusun Kuta Dayah, Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.
Disamping itu ratusan bantuan berupa paket sembako juga diserahkan kepada fakir miskin, anak yatim, janda dan warga kurang mampu di wilayah Kecamatan Peurueulak Barat.
Sejumlah pejabat utama Polda Aceh turut mendampingi Alumni AKPOL 91 ini diantaranya; Irwasda Kombes Pol Muhammad Setyo Budi Dwi Putro, S.I.K.; Karo Ops Kombes Pol Heri Heriyandi, S.I.K.; Dir Intelkam Polda Aceh Kombes Pol Mohammad Ali Kadhafi, S.I.K.; Dirreskrimum Kombes Pol Ade Harianto, S.H.,M.H.; Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K.; Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, S.H.,S.I.K.,M.H. dan Koorspripim AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K.
Sebelum menyerahkan kunci rumah bantuan, Kapolda Aceh mengawali kegiatan di Polres Aceh Timur dengan memberikan arahan kepada para pejabat utama Polres Aceh Timur, para Kapolsek, Bhabinkamtibmas dan Polisi RW yang berlangsung di Aula Bhara Daksa.
Dalam arahannya Kapolda menyebutkan, setiap anggota Polri, sesuai amanat undang-undang memiliki kewenangan dan tupoksi sebagai alat negara. Yaitu sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat serta pemelihara Kamtibmas serta penegakan hukum.
“Jadi, setiap personel memiliki kewenangan yang diberikan negara sebagai alat negara. Maka jangan pernah menyalahgunakan wewenang.” Tegas Kapolda.
Disamping itu Kapolda juga menyinggung netralitas Polri dalam Pemilu 2024 mendatang. Ini bertujujan agar pemilu benar-benar tidak terkontaminasi. Maka yang terpenting dalam hal ini jangan sampai tindakan setiap personel, baik sengaja maupun tidak sengaja dapat menimbulkan persepsi kontroversi saat pemilu termasuk dalam menggunakan media sosial.
Menurutnya, saat ini zamannya post truth, yakni kebenaran yang sebenarnya tidak diketahui, kalau berita bohong itu disebarkan secara berulang-ulang maka orang akan percaya.
“Pahami apa itu post truth, apa itu penyebaran berita palsu, hoaks, dan ujaran kebencian serta mengetahui batasan-batasan dalam mengomentari informasi, memverifikasi informasi dan menghindari provokasi yang beredar di media sosial,” ujar Kapolda.
Pihaknya juga berpesan agar Polres Aceh Timur tetap menjaga sinergitas dengan stakeholder yang ada sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan aman damai dengan tetap menjunjung tinggi netralitas.
Zainal Abidin pjt