MANADO | mediainfopol
com ~ Pada hari Sabtu, 28 Oktober 2023, sekitar pukul 22.00 Wita, Tim Bravo ROTR dari Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku perbuatan penganiayaan. Identitas pelaku adalah CL, seorang mahasiswa berusia 22 tahun yang tinggal di Kelurahan Aermadidi Bawa, Lk. III, Kecamatan Aermadidi, Kabupaten Minut.

Kejadian bermula dari pertengkaran antara Korban, Jill Elsa Manoi, dan pelaku terkait kepemilikan handphone. Dalam insiden tersebut, pelaku mendorong Korban sehingga Korban jatuh dan mengalami luka di bagian dahi sebelah kiri akibat tersungkur di atas paving. Korban , seorang mahasiswa berusia 20 tahun yang tinggal di Kelurahan Malalayang, Tempat Kost MD Hose, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, melaporkan kejadian ini.

Setelah menerima laporan, Tim Bravo ROTR segera mendatangi rumah terlapor di Kelurahan Aermadidi Bawa. Dalam penangkapan tersebut, pelaku bersikap kooperatif dan dibawa ke Polresta Manado untuk proses lebih lanjut. Saat ini, tidak ada barang bukti fisik yang ditemukan terkait kasus ini.

Dijelaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, motif pelaku diduga dilakukan dengan sengaja dalam konteks pertengkaran mengenai kepemilikan handphone. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib terlapor CL terkait perbuatannya tersebut.
Sofyan

 

 

By Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *