MANADO | mediainfopol.com ~ Pada hari Jumat, 27 Oktober 2023, pukul 16.06 WITA, Polsek Mapanget menerima laporan dari Call Centre 112/110) terkait ancaman yang terjadi di Kios Pelangi, Kelurahan Paniki Dua, Lk.III, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Respon cepat dilakukan oleh Anggota Piket Spk Plug “A”, Brigpol A. Lamatoro, bersama BhabinKamtibmas Kelurahan Paniki 1, 2, dan Paniki Bawah, Aipda R. Bandola.

Setelah sampai di tempat kejadian, kebenaran laporan terkonfirmasi, dan Pelapor, An. Pr. Maya Tahulending (28 tahun, Pelajar/Mahasiswa), serta Terlapor, An. Lelaki Novel Lesawengen (40 tahun, Sopir), diamankan ke Markas Polsek Mapanget untuk keterangan lebih lanjut.

Di Markas Polsek Mapanget, BhabinKamtibmas mengadakan Himbawan Kamtibmas terkait dampak hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor. Proses mediasi kemudian dilakukan secara kekeluargaan, di mana Terlapor menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada Pelapor, yang juga merupakan pacarnya.

Pelapor bersedia memaafkan Terlapor dengan syarat bahwa Terlapor tidak boleh mencari atau mengganggu kehidupan Pelapor lagi, mengingat kekerasan yang sering terjadi dalam hubungan mereka. Akhirnya, Pelapor dan Terlapor bersama-sama membuat Surat Pernyataan Bersama sebagai langkah akhir dari proses mediasi yang sukses di Polsek Mapanget.
Sofyan

By Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *