MANADO,mediainfopol.com| Pada hari Kamis, 26 Oktober 2023, pukul 15.30 WITA, Bhabinkatibmas Polsek Tuminting melaksanakan kegiatan Problem Solving di kantor Polsek Tuminting yang menghasilkan pencarian dan pengembalian handphone yang hilang. Kejadian bermula pada Jumat, 07 Juli 2023, ketika Alif Ahsan Ressa Visiardana, seorang mahasiswa berusia 20 tahun, lupa mengambil han phone Poco Phone F3 berwarna biru miliknya yang diletakkan di saku sepeda motor Honda Beat yang diparkir di depan rumahnya di Kelurahan Maasing Link I, Kecamatan Tuminting.

Setelah melaporkan kejadian ke pihak berwajib, Alif Ahsan Ressa Visiardana meminta bantuan anggota Polri untuk melacak dan mencari keberadaan hand phone yang hilang. Pada hari Jumat, 26 Oktober 2023, pihak berwajib berhasil menemukan han phone tersebut dan langsung menghubungi pelapor. Handphone yang hilang berhasil dikembalikan kepada pemiliknya, sehingga Alif Ahsan Ressa Visiardana tidak lagi keberatan dan bersedia membuat Surat Pernyataan dan Pencabutan Laporan Aduan.

“Keberhasilan kegiatan Problem Solving ini menunjukkan efektivitas kerja Polsek Tuminting dalam menyelesaikan masalah masyarakat dan menjaga keamanan di wilayah hukumnya.,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sofyan

By Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *