MANADO, mediainfopol.com| Bhabinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dari Polsek Malalayang, berhasil melakukan problem solving dalam kasus dugaan tindak pidana kenakalan yang melibatkan dua belah pihak. Pihak pertama, Sdri. Hilda Kansil, seorang pensiunan berusia 67 tahun, melaporkan tindakan tidak menyenangkan dari pihak kedua, yaitu Sdr. Rico Wuisan (42 tahun) dan pihak ketiga, Sdri. Mevinda Wuisan (48 tahun).

Identitas pelapor, Sdri. Hilda Kansil, mencantumkan bahwa dia merasa keberatan atas tindakan ancaman yang dilakukan oleh terlapor kedua, Rico Wuisan. Ancaman tersebut disampaikan dengan kata-kata “kita mo pukul.” Bhabinkamtibmas Polsek Malalayang turun tangan untuk menyelesaikan konflik tersebut dan berhasil memediasi pertemuan antara kedua belah pihak.

Dijelaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono Hasil mediasi tersebut terwujud dalam kesepakatan damai, yang direalisasikan melalui pembuatan surat pernyataan (problem solving). Dengan demikian, konflik yang melibatkan Hilda Kansil, Rico Wuisan, dan Mevinda Wuisan dapat diselesaikan dengan baik, menciptakan suasana damai di Kelurahan Bahu, Kecamatan Mallyg, Kota Manado. Bhabinkamtibmas Polsek Malalayang diapresiasi atas peran aktifnya dalam menegakkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjaga harmoni di lingkungan sekitar.
Sofyan

By Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *