MANADO,mediainfopol.com| Pada Senin, 23 Oktober 2023, pukul 22.15 WITA, Bhabinkamtibmas Polsek Tombulu, Bripka Ramly Aror, sukses menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Francia Hatumessen (34 tahun) sebagai pelapor/korban dan Dennis Liuw (35 tahun) sebagai terlapor/pelaku. Kejadian berlangsung di Desa Sawangan perum Rooswood Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa.

Pelapor, Francia Hatumessen, seorang pekerja swasta, melaporkan tindakan KDRT yang dilakukan oleh Dennis Liuw. Pada tanggal yang sama, terlapor memukul dan menampar pelapor, menyebabkan kerugian dan ketidakpuasan terhadap perbuatan tersebut. Pelapor kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tombulu.

Bripka Ramly Aror dan personel Polsek Tombulu mengambil tindakan cepat dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengundang korban dan pelaku ke kantor Polsek. Setelah dilakukan mediasi dan pertemuan antara keduanya, pelaku mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam proses mediasi tersebut, korban menerima permintaan maaf dari pelaku, dan keduanya sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan tanpa melibatkan pihak lain. Disaksikan oleh personel Polsek Tombulu, korban dan pelaku membuat surat pernyataan bersama dan menandatanganinya, menyatakan bahwa masalah tersebut dianggap telah selesai “ secara kekeluargaan. Tindakan ini menunjukkan bahwa intervensi Bhabinkamtibmas Polsek Tombulu dan kepolisian setempat mampu menciptakan solusi damai dalam kasus KDRT tersebut,” jelas Kapolresta Manado melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sofyan

By Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *