TUBAN – Mediainfopol.com

Polres Tuban menggelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) dalam rangka kesiapan Pengamanan Pemilu serentak tahun 2024 yang dilaksanakan di Alun-alun Kota Tuban, Selasa (10/10/23).

Dalam simulasi ini terdapat sepuluh tahapan yang disiapkan untuk memastikan pemilu yang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang berlangsung lancar dan aman.

Simulasi Sispamkota melibatkan stakeholder terkait dan di hadiri oleh Kapolres AKBP Suryono S.H., S.I.K., M.H., Dandim 0811 Tuban Letkol Inf. Suhada Erwin Sekretaris Daerah kabupaten Tuban Ir. Budi Wiyana, M.Si. beserta Forkopimda kabupaten Tuban.

Beberapa adegan di tampilkan di mulai dari tahap persiapan, tahap Kampanye serta pencoblosan hingga adanya protes dari warga yang tidak bisa ikut dalam pencoblosan.

Dalam simulasi yang ditampilkan tersebut tahapan demi tahapan pemilu berlangsung lancar namun saat Komisioner KPUD melaksanakan sidang pleno penetapan perhitungan suara hasil Pemilu 2024.

Pada saat bersamaan ada upaya penculikan terhadap salah satu komisioner KPUD dengan maksud menggagalkan sidang namun upaya itu berhasil digagalkan oleh pengawal pribadi serta Resmob dan sidang Pleno tetap berjalan.

Saat berlangsungnya sidang Pleno terjadi Unjuk rasa besar-besaran yang berujung anarkis dengan membakar kantor baik di KPUD maupun kantor Bawaslu yang dilakukan oleh massa yang tidak puas dengan hasil Pemilu dengan maksud menggagalkan pelaksanaan sidang pleno tersebut.

Berdasarkan Infosus dari Satuan Intelkam diindikasikan adanya pergerakan massa dalam jumlah besar dan akan melakukan Unras di kantor KPUD untuk memprotes hasil Pemilu.

Massa bergerak menuju kantor KPU dan melakukan pembakaran ban-ban bekas di jalan raya dan adanya upaya pembakaran kantor KPUD.

Pada saat yang sama ada informasi bahwa kantor Bawaslu juga dibakar oleh massa lain karena dinilai Bawaslu tidak tegas dalam menangani laporan-laporan dugaan kecurangan.

Melihat situasi yang semakin tidak kondusif, Kapolres Tuban kemudian melaporkan kepada Kapolda Jatim dan meminta ijin untuk diberlakukan Sispamkota dan meminta Polres tetangga untuk melakukan penyekatan.

Kapolda memberikan ijin dan diberlakukanlah Sispamkota dan kerusuhan dapat ditangani.

Pasca adanya unjuk rasa anarkis situasi berangsur-angsur pulih, dan untuk mempercepat proses pemulihan situasi Kapolres memerintahkan kepada Satuan Binmas dengan segenap personel Bhabinkamtibmas untuk melakukan kegiatan pembinaan dan penyuluhan secara terus menerus serta dilakukan patroli cipta kondisi gabungan (Polri, TNI, Sapol PP, Dishub) hingga situasi benar-benar kondusif.

Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengatakan kegiatan tersebut merupakan simulasi tahapan yang akan dilaksanakan dalam Pemilu 2024 serta gambaran yang harus dilakukan oleh petugas jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan

“Petugas baik TNI Polri maupun pemerintah daerah diharapkan sudah siap melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu,”kata AKBP Suryono, Selasa (10/10).

Menurut Suryono di wilayah kabupaten Tuban tidak yang masuk dalam kategori zona merah ataupun rawan, namun begitu pihaknya tidak akan underestimate dengan situasi yang ada.

“Mudah-mudahan nanti dalam pelaksanaannya semuanya pada level yang baik” harap Suryono.

Masih kata Suryono, dalam pengamanan Pesta Demokrasi yang akan digelar tahun depan, selain TNI dan Linmas pihaknya akan melibatkan sekitar 800 anggota Polres Tuban.

Sebelum diterjunkan ke lapangan terlebih dahulu akan dilakukan pengecekan kesehatan untuk memastikan bahwa personelnya siap dalam pengamanan.

“Harapannya nanti semua dalam kondisi siap dalam mengamankan kegiatan pesta demokrasi, tidak ada yang sakit sehingga dapat mengurangi kinerja dilapangan” Tutupnya.

Adapun sepuluh tahapan Sispamkota tersebut antara lain : 1) Persiapan, 2) Tahap Kampanye/Rapat Terbatas, 3) Tahap Cipta Kondisi, 4) Tahap Kampanye/Rapat Umum, 5) Tahap Masa Tenang, 5) Tahap Pendistribusian Logistik Pemilu, 7) Tahap Pungut Hitung Suara, 8) Tahap Rekap Surat Suara, 9) Tahap Pemberlakuan Sispamkota, 10) Tahap Pemulihan Kota.

(Rls,why)

By wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*