Batam, Mediainfopol.com | Oknum Debt Collektor (DC) R. Situmorang (RS) dari Perusahaan Alco Dana Sejahtera KSP yang berada di Jl. Orchard Park Komplek Bintang Makmur Industri D3A diduga menarik paksa kendaraan milik konsumen berinisial CW di salah satu Kampus di Kota Batam, Kepulauan Riau. Konsumen CW dalam hal ini merasa tertekan, trauma dan dirugikan.

Dugaan penarikan paksa barang tersebut disebabkan adanya penunggakan kredit motor CW selama kurang lebih 3 (tiga) bulan. Kepada media saat di wawancarai bahwa saat itu CW sedang dalam pengangguran.

Dikatakan CW bahwa dalam penarikan, Oknum DC R. Situmorang tidak menunjukkan surat dari pengadilan, KTA, surat tugas, surat kuasa, copy sertifikat fidusia, Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) ataupun surat somasi. Pada saat penarikan, konsumen CW sedang dalam posisi sudah mulai bekerja.

Berkali-kali oknum DC tersebut mencoba mengambil paksa motor Beat tersebut hingga berhasil diambil paksa.Sehingga pada saat pelunasan, Pihak perusahaan Alco diminta biaya penitipan 1 unit motor sebesar Rp. 300.000 di luar denda.

Manager yang biasa dipanggil Pak Jek Perusahaan Alco menerangkan kepada awak media penarikan 1 unit motor tersebut atas keterlambatan pembayaran kredit motor oleh konsumen CW.

Kepada awak media, Kabid. Humas Organisasi Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) Y. Telaumb mengayangkan kejadian tersebut.”Kita kan negara hukum, kalau sudah memenuhi prosedur penarikan barang tersebut ya sah-sah saja, cuma jika tidak memenuhi syarat bisa saja melanggar hukum,” ucapnya.

Jika kita baca Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

”Kementerian keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. 

Hal itu tertuang dalam peraturan menteri keuangan atau PMK nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran lelang fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Peraturan menteri keuangan atau PMK nomor 130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari setiap perjanjian kredit ditandatangani.

Walaupun hari ini, kamis (14/09/2023), sekira pukul 15.45 wib sore hari CW terjadi transaksi pelunasan dan sedikit keringanan oleh Manager Pak Jek, namun konsumen CW berharap agar pihak perusahaan tidak semena- mena menggunakan jasa DC untuk menarik paksa kendaraan nasabah.

Hingga berita ini diturunkan, awak media akan mengkonfirmasi kepada perusahaan atas prosedur penarikan barang yang dilakukan oleh oknum DC tersebut.

(YTel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *