Gresik-Jatim// mediainfopol.com
Jarum jam senantiasa bergerak menunjukan suatu perubahan yang merupakan kodrat alam dan tak bisa dipungkiri. Di mulai dari titik nol perlahan tapi pasti perubahan akan terjadi, begitu juga seperti yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang berada dikawasan Gresik Selatan selalu bergerak untuk suatu perubahan.

Sekelompok masyarakat yang senantiasa bergerak melakukan diskusi kecil ke sekian kali dari lokasi ke lokasi lain menandakan bahwa sekelompok masyarakat tersebut menginginkan adanya suatu perubahan,12 September 2023

Beberapa diskusi kecil yang telah dilakukan Temanya tetap “Gresik Baru” yang mana tema tersebut di usung dengan harapan ada perubahan khususnya di wilayah Gresik Selatan yang mengarah pemekaran wilayah. Pemekaran wilayah tentunya ada syarat yang perlu diperhatikan diantaranya: syarat teknis dan fisik.

Sebuah wilayah baru atau sebuah daerah otonom yang baru dibentuk ada syarat teknis yang perlu diperhatikan, tentu saja tidak akan selamanya bergantung pada dana hibah. Sebuah daerah otonom haruslah mempunyai kemampuan sendiri dalam mengelola pemerintahannya. Agar kelak daerah yang baru dapat membangun dan menyejahterakan masyarakatnya, termasuk Kemampuan Ekonomi, Potensi Daerah, Sosial Budaya, Sosial Politik, Kependudukan, Luas daerah, Pertahanan dan Keamanan, Tingkat Kesejahteraan Masyarakat, Kemampuan keuangan, dan Rentang Kendali.

Begitu juga Syarat fisik pembentukan daerah otonom perlu diperhatikan yang berhubungan dengan luas dan cakupan wilayah tersebut. Untuk cakupan wilayah, ketentuan dalam Pasal 35 UU No. 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa untuk pembentukan daerah provinsi, calon provinsi tersebut harus memiliki paling sedikit 5 daerah kabupaten/kota. Untuk pembentukan daerah kabupaten, calon kabupaten tersebut harus memiliki sedikitnya 5 kecamatan. Sedangkan untuk pembentukan daerah kota, calon kota tersebut harus memiliki setidaknya 4 kecamatan yang berada di bawahnya.

Selain itu, syarat fisik akan berhubungan dengan lokasi ibukota, sarana dan prasarana yang ada dan lain-lain yang juga sudah dipertimbangkan dalam syarat teknis.
Menurut UU dan PP yang menjadi dasar hukum desentralisasi, syarat pembentukan daerah otonom adalah hal-hal di atas. Namun, nantinya dalam rapat DPRD setiap fraksi, setiap anggota, dan bupati atau walikota atau gubernur berhak mengeluarkan pendapat masing-masing sebelum pembentukan daerah baru menjadi sah sebagai keputusan. Selain pembentukan daerah otonom baru, UU No 23 tahun 2014 juga tidak menutup kemungkinan untuk penggabungan dua wilayah menjadi satu wilayah apabila dianggap kedua wilayah juga sudah tidak memenuhi syarat. Meskipun dapat dikatakan bahwa sampai saat ini belum ada penggabungan dua wilayah. Syarat penggabungan hampir sama dengan syarat pembentukan wilayah baru.
Diskusi berjalan layaknya rapat DPR setiap usulan diakomodir dan dibahas, Seperti yang sampaikan oleh Mas`ud Hakim bahwa tim Gresik Baru akan menyampaikan ke beberapa pihak.
“Kami berikhtiar bersama dengan segenap unsur elemen masyarakat gresik sekaligus menyatukan visi dalam pemekaran Wilayah Kabupaten Gresik. Sebagai inisiator tentu akan lebih pro aktif dalam menggalang dukungan dari parlemen, tomas juga praktisi agar segera berproses pemekaran wilayah kabupaten gresik, kami segera menyusun proposal pemekaran wilayah yang selanjutnya dikaji secara akademis sebelum diajukan ke DPRD Kabupaten Gresik”.

Peserta lain yang enggan disebut namanya sangat antusias dalam mengikuti diskusi tersebut menyampaikan tahapan dalam pemekaran wilayah Gresik selatan.
“ Kalau bisa silent dulu kita kerjakan proposalnya untuk dikaji secara akademik,dengan menyampaikan kepada para akademisi untuk dikaji lebih detail tentang dampak positif dan negtifnya yang akan terjadi jika dilaksanakan pemekaran wilayah”

Bermacam tanggapan dan gagasan muncul dalam diskusi tersebut bahkan ada yang berkelakar dengan Analogi jika tubuh terlalu gendut melangkahpun akan terasa berat.
Diskusi tersebut menghasilkan kerangka rumusan untuk pembuatan proposal pemekaran wilayah Gresik dengan beberapa point yang tentunya masih berupa embrio didalam bingkaian tim.

Selepas diskusi para peserta bergerak menghubungi beberapa tomas, pemuda maupun akademisi bahkan jauh hari sebelum diskusi dilaksanakan ada yang menyampaikan kepada seorang legeslator.

Sebut saja SN Hadi tokoh muda yang berpengaruh di wilayah Gresik saat dihubungi melalui seluler menyampaikan kepada Tim bahwa beliau sangat mendukung dengan percepatan pembangunan di wilayah Gresik.

“ Dengan pemekaran wilayah Gresik selatan diharapkan dapat menjalankan kegiatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dan menjalankan roda ekonomi sehingga percepatan pembangunan dapat terlaksana”

Lebih lanjut beliau juga menyampaikan harapanya agar pemekaran Wilayah Gresik Selatan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bahkan beliau mengirimkan berita tersebut ke berbagai grup WA. (Man)

By Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *