Batam, Mediainfopol.com | Surat yang beredar dari Aliansi Pemuda Melayu (APM) terkait isu demo pada Senin, 11/09/2023 dibatalkan.Hal ini disampaikan langsung melalui konferensi pers di Polresta Barelang. Minggu, 10/09/2023, sekira pukul 21.20 wib malam hari. Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk tidak membuat atau menyebarkan konten-konten Hoax, karena bisa menjerat UU ITE.

“Mulut dan Jarimu harimaumu,” ucapnya.

Akibat dari warga yang diduga menghambat petugas dan memblokir jalan saat petugas menuju Pematokan Batas Lahan di jembatan 4 Rempang Galang Batam beberapa hari yang lalu dalam hal ini disampaikan bahwa ada 8 tahanan yang kabarnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 212 KUHP pidana dan atau Pasal 213 KUHP pidana dan atau Pasal 214 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pian selaku kordinator umum aksi AMP juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada terduga untuk bisa kembali kepada keluarga masing-masing.

Pada kesempatan itu Pian mengatakan telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan yang telah diamankan oleh Polresta Barelang. Dan untuk Aksi Demo di Kantor BP Batam dibatalkan agar tidak terjadi bentrok dengan LSM-LSM atau organisasi lain yang melakukan Aksi unjuk rasa.Pian berharap akan menciptakan situasi yang kondusif dan humanis di kota Batam Batam.

Dikatakannya bahwa pembatalan aksi unjuk rasa ini tidak ada tekanan apapun. Dan juga dikatakan bahwa APM tidak pernah ada yang menunggangi dari aksi unjuk rasa tersebut murni dari gerakan APM.Pembatalan aksi unjuk rasa telah dipertimbangkan oleh APM dengan sepakat dan mengedepankan persaudaraan.

Kepala BP Batam Muhammad Rudi S.E juga berterimakasih kepada Polresta Barelang yang telah melakukan penangguhan dari beberapa orang yang telah diamankan.

Penangguhan tersebut juga dijaminkan oleh Rudi dan bisa di pulangkan ke keluarga masing-masing. Ditegaskannya bahwa pembatalan aksi demo tidak adanya tekanan dari BP Batam maupun jajaran Polresta Barelang. Rudi mengatakan bahwa lebih mengutamakan kepentingan umum masyarakat kota Batam.

Dikatakannya bahwa Rempang merupakan Proyek Strategis nasional untuk dilestarikan dan yang terbaik untuk semuanya.

Video terkait: https://youtu.be/zforq9VPOl4si=vidn7azEkeIFph25

(YTel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *