Kepri, Mediainfopol.com | Organisasi Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) Pusat dan KEPRI antarkan surat permohonan legalitas lahan masyarakat Rempang, Galang dan pulau Galang Baru ke beberapa instansi pemerintah pusat. Senin, 11 September 2023.

Pengantaran surat permohonan tersebut melalui JPKP DPP pusat bersama ketua DPW JPKP KEPRI, Bunda Saeni. Tentu dalam hal ini tidak terlepas atas arahan dan rekomendasi Ketua Umum JPKP Maret Samuel Sueken.

Diketahui bahwa pendampingan JPKP KEPRI kepada Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) disetujui oleh Ketum JPKP.

Masyarakat yang berada di pulau Rempang, Galang, Galang Baru sangat apresiasi kepada Presiden RI Bpk. Ir. Joko Widodo atas program sertifikat tanah secara gratis.
Luas lahan kurang lebih 1.000 Ha dengan jumlah penduduk 10.000 jiwa. Masyarakat KERAMAT berterimakasih kepada Presiden RI atas keadilan, perlindungan serta perlindungan hukum pada tanah masyarakat.

Saeni (Bunda Adam) ketua DPW KEPRI berharap masyarakat dapat menenangkan diri dan jangan mudah terprovokasi.

“Sabar kita sedang berusaha untuk memohon legalitas lahan masyarakat rempang segera di terbitkan, Presiden Jokowi bersama rakyat Rempang,” ucap Saeni.

Permohonan surat KERAMAT tersebut telah diserahkan kepada Instansi atau lembaga pemerintah Pusat diantaranya kepada Presiden RI, Kapolri, Staf ke Presidenan, Menteri ATR BPN Indonesia.

Kepada awak media, Kabid. Humas JPKP Kepri, Yunius Telaumbanua juga berharap agar aspirasi masyarakat Rempang, Galang akan tersampaikan ke pusat.

(Y)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *