Bojonegoro | mediainfopol.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Handrey Mantiri, pada Selasa (15/8/2023).

Amar Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 yang tetapkan pada tanggal 15 Agustus 2023 tersebut, di antaranya memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.

Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo di mintai tanggapan terkait hal tersebut mengatakan, bahwa Bawaslu siap melaksana pengawasan sesuai UU yg berlaku.

“karna bawaslu merupakan lembaga yg mengawasi proses pemilu ini, apapun keputusan harus sesuai landasan hukumnya, putusan MA yang memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan berbunyi peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”. terang Hans Wijaya sapaan akrab ketua Bawaslu Bojonegoro tersebut saat di wawancarai awak media (6/9/23).

Han Wijaya juga menambahkan kalau dirinya sangat menunggu aturan itu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“kita berharap dan menunggu aturan-aturan teknisnya dr pihak KPU, setelah di terbitkan betul-betul harus diindahkan, agar tidak ada sedikitpun celah kemungkinan terjadinya konflik dan pembelahan di kampus”.

Selain itu Pria yang juga aktif di organisasi pencak silat itu menambahkan, bahwa Bawaslu akan mengawasi dengan ketat dan menindak pelanggaran yang terjadi.

“pelaksanaannya perlu diawasi secara ketat untuk mencegah terjadinya polarisasi di lingkungan kampus, jika melanggar kami akan tindak” pungkasnya.

(Wio/mip.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *