Bangkalan, mediainfopol.com,Sidang lanjutan ke 8 tuntutan terdakwa kasus penganiayaan di Desa Mano’an, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan yang semula telah di jadwalkan hari Rabu,30/8/2023 pukul 13.00 wib,di tunda .

Penundaan sidang tuntutan terdakwa lantaran pihak keluarga terdakwa mendatangkan massa yang begitu banyak untuk mengawal persidangan,pihak ke amanan dari Polres Bangkalan di siagakan untuk menjaga hal hal yang tidak di inginkan,semula situasi agak memanas namun dengan hadirnya seorang tokoh masyarakat yang berupaya mendamaikan antara kedua belah pihak suasana yang tadinya memanas mulai reda.

Pihak terdakwa melalui tokoh masyarakat dan kuasa hukumnya, mengajukan perdamaian dan permintaan maaf atas kasus penganiayaan yang telah dilakukan oleh terdakwa SD terhadap korban MLM.

Rofii.SH.sebagai kuasa hukum dari korban mengungkapkan,” sebelum sidang penundaan oleh majelis hakim ada tokoh masyarakat menyarankan untuk berdamai melalui perwakilan dari keluarga korban saya Rofi’i dan Abdul Hadi serta Sarrif sebagai tokoh yang memediasikan dari kedua belah pihak,disini hadir pula mantan Kepala Desa Toramok, Kecamatan Kokop yakni Dahir sebagai perwakilan dari terdakwa dan didampingi oleh kuasa hukumnya Yakub. SH.permintaan maaf langsung diutarakan oleh sesepuh Desa yakni Dahir sebagai perwakilan dari terdakwa, Rofii menilai permintaan maaf yang dilakukan oleh pihak keluarga tulus,maka kami dari keluarga besar korban juga tidak punya alasan tidak memaafkan terdakwa.

Upaya perdamaian dan permintaan maaf ini juga dituangkan dalam perjanjian tertulis agar ada kekuatan hukumnya,namun dalam proses hukumnya tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, karena proses sudah disidangkan dan tidak bisa serta merta langsung dicabut, namun dengan adanya kesepakatan perdamaian yang telah disepakati bersama, mudah-mudahan ini bisa meringankan terdakwah SD, kami pihak keluarga korban memasrahkan pada proses hukum dan perundang undangan yang berlaku,”jelas Rofii.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *