Blitar – Mediainfopol.com
Polsek Ponggok Polres Blitar Kota tegas melakukan penertiban sound system yang kapasitasnya melebihi kesepakatan dalam acara karnaval di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Minggu (27/8/2023).
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo melalui Kasihumas Iptu Punjung setyo Himawan menyampaikan telah menurunkan sound system dari satu truk peserta karnaval yang dianggap melebih kapasitas yang telah disepakati bersama antara panitia dan Muspika.
“Memang betul, ada penurunan sound system di acara karnaval di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar pada Minggu kemarin,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Punjung Setyo, Senin (28/8/2023).
Iptu Punjung menambahkan, dalam karnaval itu sebelumnya sudah disepakati oleh Muspika soal penggunaan sound system maksimal 4 sub.
Pada saat pemberangkatan di start, semua peserta sudah mengikuti aturan menggunakan soundsystem 4 subwoofer.
Kemudian, di tengah perjalan kegiatan, ada satu truk yang terdapat membawa sound system 8 subwoofer masuk di rombongan karnaval diketahui oleh bhabinkamtibmas.
Karena tidak mematuhi aturan, panitia bersama Kapolsek Ponggok dan anggota menghentikan dan menurunkan sound system dari salah satu truk peserta karnaval.
“Untuk sound system, sebagian diturunkan, hanya disisakan empat sub. Mereka boleh melanjutkan perjalanan,” ujarnya.
Iptu Punjung menjelaskan, satu truk peserta karnaval yang menggunakan sound system dengan kapasitas melebih kesepakatan itu tidak berangkat dari start.
“Peserta tersebut tidak berangkat dari start. Mereka masuk ke rombongan perserta karnaval di tengah perjalanan,” katanya.
Seperti diketahui, Polres Blitar Kota melarang kegiatan battle sound system di masyarakat.
Selain itu, Polres Blitar Kota juga membatasi kapasitas penggunaan sound system di kegiatan karnaval.
(rls, redmip.com)