Kediri – Mediainfopol.com
Seorang pria berinisial HS alias Gareng, 30 tahun ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri.
Pria asal Desa Sekoto Kecamatan Badas Kabupaten Kediri ini diamankan diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng menuturkan terduga pelaku HS alias Gareng saat ini menjalani pemeriksaan.
“Ya benar diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,”tutur AKP Uji Langgeng, Minggu (27/8/2023).
Penangkapan HS alias Gareng ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas mendapat informasi jika ada salah seorang gerak geriknya mencurigakan yakni HS alias Gareng. Ia bekerja sebagai karyawan toko bangunan.
Pada saat HS berada dirumah ditangkap oleh petugas. Petugas menemukan barang bukti pil dobel L sebanyak 6500 butir dan 1 ponsel.
“Ribuan butir pil dobel L itu disimpan di dalam botol plastik warna putih dan dimasukkan kedalam tas plastik warna hitam siap edar,”ungkap Kasi Humas.
Lanjut disampaikan Kasi Humas, diduga terduga pelaku ini disampingi bekerja sebagai karyawan toko bangunan juga mengedarkan narkoba.
“Saat ini masih didalami oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kediri,”ucap AKP Uji Langgeng.
(rls, redmip.com)