Exif_JPEG_420

Bangkalan,mediainfopol,Sidang lanjutan ke 6 pemeriksaan saksi meringankan kasus penganiayaan di Desa manokā€™an, Kec. Kokop, Kabupaten. Bangkalan, pada hari Senin 14/08/2023 pukul. 16.00 wib.di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Sidang lanjutan yang di gelar Pengadilan Negeri Bangkalan kali ini, di pimpin langsung oleh ketua pengadilan negeri Bangkalan, Erlina Widikartika.SH.MH yang di dampingi oleh Hakim anggota, I, Putu Wahyudi,SH., dan Hakim Anggota II , Wahyu Eko.S. SH.MHum.”

Dalam sidang kali ini pengadilan memeriksa 1 orang saksi meringankan terdakwa yakni saudara perempuan dari terdakwa , namun dalam persidangan saksi memberikan keterangan yang berbeda dengan saksi meringankan sebelumnya.

Banyak kejanggalan kejanggalan dalam persidangan ini yang seharusnya saksi juga diperiksa sebagai tersangka bukan sebagai saksi meringankan, dikarenakan saat itu saksi berada di tempat kejadian, sesuai dengan rekaman dan foto yang ada.saat itu juga saksi ikut memegang kayu.

Rofii.SH., sebagai kuasa hukum dari korban MLM memberikan pernyataan, merujuk pada keterangan pada saksi meringankan dalam persidangan tersebut kami membaca adanya indikasi kejanggalan pemberkasan perkara dari penyidik kepada pihak kejaksaan, dalam pemberkasan di dasari adanya keterangan dari saksi-saksi sebelumnya yang menyatakan pada saat kejadian perkara istri tersangka SD hanya bersama dengan saudara perempuannya yang berada di tempat kejadian, akan tetapi saat pemeriksaan saksi meringankan ada 3 orang saksi dari terdakwa,”Ucap Rofii.

Rofii menambahkan” berharap kepada hakim ketua pemimpin sidang yang kebetulan ketua pengadilan Negeri Bangkalan, memaksimalkan sidang dalam mengambil keputusan dan jaksa tetap konsisten tidak kendor dalam penanganan kasus ini, karena jaksa merupakan wakil dari korban atau sebagai pembela dari korban.


Akan tetapi kami tetap mengambil langkah hukum untuk melaporkan dugaan pengeroyokan dan kepemilikan senjata api(senpi) ilegal, yang seakan akan kepemilikan senpi tidak ditimbulkan atau di kaburkan,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *