Belakangan ini marak acara battle sound keliling untuk kegiatan peringatan HUT RI ke-78 di wilayah Hukum Polres Blitar Kota.

Kegiatan mengadakan battle sound ini dianggap meresahkan bagi sebagian warga.

Mereka, para penyuka battle sound akan berkeliling dari satu desa ke desa lain dengan menyalakan pengeras suara yang keras.

Maraknya kegiatan tersebut membuat, Polres Blitar Kota melarang kegiatan battle sound system atau perang sound system di wilayah Hukum Polres Blitar Kota.

Untuk sementara, Polres Blitar Kota akan menangguhkan pengajuan izin kegiatan battle sound system di wilayahnya.

“Kegiatan battle sound system untuk sementara perizinannya kami tangguhkan dulu untuk menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K Jumat (11/8/2023).

“Kami akan menganalisa dulu, sejauh mana pelaksanaan kegiatan battle sounds. Sejauh ini belum ada pengajuan izin kegiatan battle sound system di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” lanjutnya.

AKBP Danang mengatakan, tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kerusuhan, korban jiwa maupun korban benda dalam penyelenggaraan battle sound system.

“Kami akan minta pertanggungjawaban kepada penyelenggara kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, kalau ada tindak pidana dalam kegiatan battle sound system,” ujarnya.

Dikatakannya, Polres Blitar Kota juga membatasi kapasitas penggunaan sound system dalam kegiatan karnaval untuk perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Ia meminta penggunaan sound system dalam kegiatan karnaval yang normal agar tidak mengganggu masyarakat lain.

“Kami mendukung kegiatan karnaval untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI, kami juga akan hadir untuk pengamanan. Tapi, untuk sound system di karnaval, sudah ada kesepakatan dibatasi penggunaannya,” pungkasnya

(rls, wahyu/mip.com)

By wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *