KEDIRI KOTA – Mediainfopol.com
Satresnarkoba Polres Kediri Kota kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis pil dobel L sebanyak ratusan butir. Ratusan butir pil koplo itu disita polisi dari terduga pelaku berinisial BS alias Emon (40) warga Kelurahan Tinalan Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ipung Harianto, S.H. mengatakan, terduga pelaku diamankan oleh petugas pada Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 00.15 WIB di dalam rumahnya. Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap pelaku untuk mencari barang bukti yang diduga disimpan.
“Petugas menemukan barang bukti sebanyak 724 butir pil dobel L yang dikemas dalam plastik,” jelasnya, Senin (7/8/2023).
Dari ratusan butir pil koplo, kata AKP Ipung, tujuh bungkus kemasan plastik berisi 100 butir dan dua bungkus kemasan berisi 12 butir. Selanjutnya, ada satu pak plastik klip berukuran 8X5 sentimeter ditemukan di dalam dompet kain berwarna hitam yang disimpan oleh terduga pelaku di dalam lemari pakaian dan satu unit ponsel uang diduga sebagai sarana untuk bertransaksi.
“Juga ada uang tunai yang turut disita oleh petugas dari pelaku yang merupakan hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 30 ribu,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menduga bahwa ratusan butir pil dobel L tersebut diduga hendak diedarkan oleh pelaku. Namun demikian, upaya tersebut digagalkan terlebih dahulu petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Sedangkan, penangkapan ini bermula petugas menerima informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba di Kelurahan Tinalan Kecamatan Pesantren.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan hingga dapat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
“Selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Kediri Kota guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba.
(Rls, wahyu/mip.com)