JEMBER – Mediainfopol.com

Diperbaruinya lintasan ujian praktek SIM di seluruh jajaran Satlantas se Indonesia yang dimulai hari ini Senin (7/8/2023), termasuk di Satlantas Polres Jember, mendapat sambutan baik dari masyarakat.

Bahkan Satlantas Polres Jember membuka layanan Coaching Klinik ujian praktek SIM di Satlantas setiap pagi dan sore hari, dan terbuka untuk umum, hal ini disampaikan Kasatlantas Polres Jember AKP. Arum Inambala SIK. M.Si.

“Lintasan ujian praktek SIM yang baru, mulai berlaku hari ini, meski lebih mudah dari lintasan ujian sebelumnya,”kata AKP Arum, Selasa (8/8).

Namun kata AKP Arum masih saja ada pemohon SIM yang merasa kesulitan saat melakukan praktek.

“Tapi Masyarakat tidak perlu khawatir karena kami membuka coaching klinik (pelatihan) kepada masyarakat yang berminat untuk mencoba lintasan ujian praktek yang baru,” ujar Kasatlantas Polres Jember.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menggelar coaching klinik ujian praktek SIM ini di sejumlah titik di Kabupaten Jember.

Dengan demikian kata AKP Arum layanan coaching klinik ini bisa dinikmati oleh masyarakat Jember yang tinggal jauh dari kota.

“Kami juga akan membuka layanan coaching klinik di beberapa titik di pinggiran Jember, terutama yang jauh dari kota, sehingga masyarakat yang tinggal jauh dari kota, juga mendapatkan layanan coaching klinik ini,” beber Kasatlantas.

Upaya Satlantas Polres Jember dalam memberikan layanan coaching klinik di pinggiran, juga mendapat sambutan hangat dari H.Ponimin, salah satu pengusaha yang juga Owner Dira Group (tempat beberapa wisata di Jember).

Pihaknya siap berkolaborasi dengan menyiapkan halaman Dira untuk disulap sebagai lintasan coaching klinik ujian praktek SIM.

“Ya ini ide bagus, kalau misalkan digelar di Kencong, kami siap berkolaborasi, dengan menyulap lahan parkir kami untuk arena lintasan latihan ujian praktek SIM C, “ kata Ponimin.

Sehingga kata Ponimin masyarakat yang sedang berwisata maupun belanja di Dira, juga bisa mendapatkan tambahan pelatihan ujian praktek SIM.

“Apalagi selama ini banyak warga gagal di bagian ini,”ungkap Ponimin.

Sementara, dari pantauan media ini, ujian praktek ujian SIM, terutama SIM C yang digelar di Satlantas Polres Jember, tingkat kelulusan pemohon dalam ujian praktek SIM C, mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Setidaknya dari 22 pemohon, 6 diantaranya merupakan pemohon baru, bisa lulus semua, meski harus latihan dulu.

“Hari ini ada 22 pemohon SIM yang mencoba lintasan ujian praktek yang baru, dari 22 pemohon, 6 diantaranya pemohon baru, dan mereka lulus semua, meski tadi sempat mengalami grogi saat latihan,” ujar Kanit Regident Satlantas Polres Jember Iptu Muhammad Hariyazie Syakhranie.

(Rls,wahyu/mip.com)

By wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*