Bangka Barat.mediainfopol.com – tim supervisi dan pendampingan dari Korbinmas Baharkam Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Training Of Trainer (TOT) Pengemban Strategi Polmas dan Kegiatan Polisi RW di Polres Bangka Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan efektivitas strategi Polmas (Pengembangan Masyarakat) dan kegiatan keamanan di tingkat RW. Rabu (02/08/2023)

Tim di sambut langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK, di dampingi oleh Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan SIK dan PJU Polres Bangka Barat di gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat

Tim di Pimpin oleh Kombes Trihadi Kuncahyo, S.E Korbinmas Baharkam Polri, AKBP. Sofyan Budiono, S.H, M.Si Kasi Binorsosmas Subdit Binpolmas Korbinmas Baharkam Polri, beserta anggotanya

Kegiatan ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan TOT berjalan sesuai dengan standar dan panduan yang telah ditetapkan. Mereka akan mengawasi materi yang diajarkan, metode pengajaran yang digunakan, serta interaksi antara pelatih dan peserta.

Kombes Trihadi Kuncahyo, S.E menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian di tingkat masyarakat. Dengan melibatkan anggota Polri sebagai pengajar, diharapkan pengetahuan dan keterampilan terkait strategi Polmas dan kegiatan Polisi RW dapat lebih merata dan terintegrasi di seluruh wilayah.

Dalam acara tersebut, tim supervisi dan asistensi memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai konsep dan tujuan dari polisi lingkungan, serta bagaimana peran warga dalam mendukung mandat-tugas kepolisian dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK mengatakan materi yang disampaikan meliputi edukasi tentang pencegahan tindak kriminalitas, mengenali tanda-tanda kejadian mencurigakan, serta pentingnya melaporkan informasi kepada pihak yang berwenang.

“Melalui pendekatan interaktif, peserta sosialisasi diajak untuk berdiskusi dan berbagi pandangan mengenai isu-isu keamanan yang relevan dengan lingkungan mereka. Hal ini bertujuan untuk membangun keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga keamanan, sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara polisi dan warga.” Ujar Kapolres Bangka Barat

Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya kolaborasi dan kerjasama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai

Melalui pengawasan yang ketat dan pengawasan yang berkelanjutan, pelaksanaan TOT Pengemban Strategi Polmas dan Kegiatan Polisi RW di Polres Bangka Barat akan memberikan dampak positif bagi penguatan hubungan antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di tingkat lokal.

(Sbr,res,babar/jur sgt )

By Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*