Bojonegoro – mediainfopol.com

“Grebeg Berkah sebagai wujud ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Di mana, telah dikaruniakan hasil bumi yang melimpah hingga kehidupan yang nyaman, bahagia gemah ripah loh jinawi.

Oleh sebagian masyarakat di Desa Tikusan, grebek berkah menjadi rangkaian kegiatan penghormatan terhadap leluhur dan para pendahulu desa. Sekaligus kearifan lokal guna menjaga kelestarian budaya maupun kesinambungan aset yang dimiliki masyarakat.

Dan telah disepakati bersama, antara Pemdes bersama masyarakat Desa Tikusan bahwa grebek berkah dijadikan sebagai kegiatan yang diagendakan rutin setiap tahun.

Ratusan warga masyarakat Desa Tikusan, nampak antusias dan tumpah ruah mengikut grebek berkah dengan pawai kirab budaya gunungan serta air yang diambil dari sumur yang diyakini telah memberikan berkah, rizki, kesehatan, keselamatan, keamanan, dan kekuatan kepada seluruh masyarakat.

“Alhamdulillah, antusias warga masyarakat Desa Tikusan dalam grebek berkah tahun 2023 sangat luar biasa, kami atas nama Pemdes mengucapkan terima kasih kepada atas dukungan dan kerjasamanya,” tutur Ir Edi Sunarto saat menyampaikan sambutan, Minggu(30/7/2023).
Edi Sunarto selaku Kepala Desa (Kades) Tikusan menyampaikan, bahwa kegiatan grebek berkah ini sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah S.w.t. Dan kearifan lokal yang melaksanakan pemdes bersama masyarakat guna mengolah adat dan tradisi desa.

“Pawai budaya atau grebek berkah saat ini merupakan rangkaian kegiatan yang sebelumnya telah dilakukan beberapa hal, diantaranya kerja bakti membersihkan sumur gede dan makam,” ungkapnya.

“Hari Jum’at lalu, kita lakukan kerja bakti bersih desa, khususnya di sekitaran Sumur gede yang berada di lingkungan RT 02 RW 01, dan hari Minggu pagi bersih-bersih makam, selanjutnya dilaksanakan pawai budaya grebek berkah dan kirab budaya,” jelas Edi Sunarto.

Menurutnya, pada grebek berkah ini, dilakukan kirab budaya. Di mana, telah disediakan 10 kendi (baca: tempat minum yang terbuat dari tanah) yang diisi dengan air dari sumur gede. Yang hingga kini oleh masyarakat Desa Tikusan, percaya bahwa salah satu peninggalan leluhur dan telah memberikan berkah terhadap bumi.

“Tak hanya pawai budaya, pemdes bersama masyarakat kirab melakukan gunungan hasil bumi, serta sepuluh kendi yang dibawa masing-masing ketua RT dan sudah terisi air dari sumur gede,” tegas Kades Tikusan.

“Pemdes juga memberikan apresiasi kepada para peserta Pawai budaya grebek berkah. Ada tiga RT yang diberikan sebagai juara pawai budaya, untuk juara 1 RT 01, juara 2 RT 02, dan juara 3 RT 08,” tambahnya.

Semoga kegiatan grebek berkah yang meriah ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, dan dapat dilaksanakan secara layang-layang, sebagai sarana menjalin silaturahmi antar warga, pungkas Kades Tikusan.

(Inv.kamit/mip.com)

By wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*