Bangka Barat. Infopol.com – Dizaman Perekonomian yang berkembang dan bersaing ini dibutuhkan Keterampilan, ketekunan dan Kesabaran yang ekstra. Akan tetapi ada ada saja Pelaku Tindak Pidana yang Menghalalkan segala cara untuk mendapatkan pundi pundi Rupiah.Rabu 19 Juli 2023
Pada Hari Minggu (16/7/2023) telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Buah Sawit di kebun Sawit Milik saudara Wilman di Kebun Miliknya di Desa Jebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat Propinsi Kep. Bangka Belitung.
Modus Pelaku Pencurian buah sawit tersebut menjatuhkan Buah Sawit tersebut dengan menggunakan Dodos dan Mengangkut nya dengan Menggunakan Sepeda Motor.
Polsek Jebus Mendapat Laporan dari Pelapor bergerak dengan Cepat dan Berhasil Mengamankan Pelaku. Pelaku berinisil FG ( 36 Tahun ) Warga Desa Jebus Kec. jebus Kabupaten Bangka barat. Pelapor pun mengalami kerugian SEBESAR Rp.24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) atas aktivitas pencurian buah sawit yang dilakukan oleh saudara FG.
Pelaku FG pun mengaku hasil penjualan Buah sawit tersebut digunakan pelaku untuk membiayai kegiatan Judi Online yang biasa dilakukan pelaku.
Kapolsek jebus AKP Yudha Prakoso S. I. K., M. A. Seizin Kapolres bangka barat membenarkan tentang ungkap Kasus Pencurian Buah sawit di Desa Jebus kecamatan jebus Kabupaten Bangka barat. Untuk pelaku sudah berhasil ditangkap beserta Barang buktinya.
( Sugianto mj)