Batam, mediainfopol.com | Peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam semakin hari kian marak menjamur bahkan sudah menjadi rahasia umum bisnis tersebut sangat menjanjikan keuntungan yang sangat fantastis hingga miliaran rupiah.
Rokok tanpa pita cukai yang saat ini beredar luas di kalangan masyarakat kota Batam maupun di kota Kabupaten Kepri seakan tidak tersentuh hukum. Jumaat, 14/07/2023.
Satu sisi jelas saja rokok tanpa pita cukai sangat menguntungkan pedagang yang memasarkannya, karena harga terjangkau dan juga mudah didapat.
Namun, peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut sudah jelas-jelas sangat merugikan negara dari penerimaan cukai.
Temuan tim media di daerah Bengkong Indah, Kec. Bengkong, Kepulauan Riau salah satu warung yang menjual rokok non pita Bea Cukai, yang mana rokok tersebut terpampang jelas di etalase rokok, salah satunya diduga non pita Cukai.
Kepada Media, yang punya warung tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa rokok ini sambil menunjukkan rokok bahwa harganya murah, dan ada dua warna beda dengan rokok lainnya.
“Rokok ini ada warna merah dan putih harga Rp.8000, masuknya tidak menentu, yang jual biasanya cowok pakai motor, dia tidak mau nitipkan nomornya karena barang-barangnya kan non pajak. Kalau kita diperiksa kan dia kena pula. Kalau rokok ini sudah jarang sekarang, rokok ini kan beda-beda harganya kadang naik kadang turun,” jawabnya.
Yang punya warung juga jelaskan harga rokok lainnya yang non Pita Cukai.
“Kalau ini ada yang harga Rp.10.000 dan juga Rp.11.000, kadang hari ini turun besok bisa naik, beda dengan rokok yang berpita cukai, sudah ada ketentuannya dan biasa mereka jual perslof,” jelasnya.
Di lokasi terpisah, salah satu penikmat berisial B bahwa rokok non pita cukai ini juga berpendapat bahwa rokok tersebut enak
“Sebenarnya dari harga okelah sangat murah dan rasanya sepertinya sama,” ujar B kepada Media kamis, 13/07/2023
Publik harus tau bahwa pada pasal 54 Undang undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 39 tahun 2007 yang berbunyi;
“Setiap orang yang menawarkankan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun”.
Sayang sekali UU ini seolah-olah tak berlaku di Kota Batam, Semoga pihak berwenang APH dan pihak Bea Cukai segera mengambil sikap terhadap peredaran rokok ilegal. Karena hal ini bisa merugikan negara dalam persoalan perpajakan.
Hingga berita ini diturunkan, Pewarta masih butuh informasi valid dari perusahaan untuk memberi keterangan akurat terkait produk barang tersebut.
(YT/Kaperwil)