Kepri, Mediainfopol.com | Polemik antara masyarakat dengan Kelurahan terkait SK (surat keputusan) RW 03, sehingga dari perwakilan para tokoh masyarakat dan warga RW 03 Kelurahan Tanjung Pinggir , Kec. Sekupang Kota Batam, Kepri spontanitas pertanyakan SK (Surat Keputusan) terbaru dari Lurah Marselina.
Peristiwa itu berlangsung pada hari selasa 27 Juni 2023 sekira jam 10.00 wib pagi hari di kantor Lurah Tj. pinggir dan kantor Camat Sekupang.

Beberapa perwakilan dari tokoh masyarakat dan warga RW 03 Kelurahan Tj. Pinggir mempertanyakan tentang kebenaran SK terbaru Musa Kasim Ketua RW 03 yang sudah menjabat 3 priode sebelumnya.

“Musa Kasim di SK kan kembali oleh Lurah Marselina periode ke 4 tanpa adanya sosialisasi ataupun musyawarah warga terlebih dahulu,” tutur salah satu tokoh masyarakat RW 03 Alpentus Kolimo.

“Kami tidak terima dengan SK terbaru RW yang saat ini, karna sudah jelas mencederai sistem demokrasi di negara kita, karna tidak ada sosialisasi terlebih dahulu dan rembuk warga,” jelas Alpentus saat berada di lokasi.

Karena di kelurahan tidak ditemukan titik terang, maka warga lanjut audiensi ketingkat kecamatan.

Dalam mediasi tersebut turut hadir juga Kapolsek Sekupang, Camat Sekupang, Lurah Tj. Pinggir untuk menyelesaikan polemik di masyarakat yang terjadi saat ini.

Saat di konfirmasi, hal ini dibenarkan oleh Didik Iskandar bahwasanya ketua RW yang lama Musa Kasim sudah 3 periode dan yang baru di SK kan, ini yg Ke 4 priode.

Menurut Didik bahwa sebenarnya masa jabatan itu sudah habis per 22 Januari 2023 kemaren, sehingga Spontanitas warga tersebut mempertanyakan tentang SK itu apakah benar sudah diterbitkan.

Menurut informasi bahwa alasan Lurah keluarkan SK tersebut berpedoman dengan surat edaran Walikota terbaru 2023 bahwa masa tahapan pemilu tidak diperbolehkan untuk melakukan pemilu.

“Lurah tidak bisa memberikan titik terang sehingga warga dan tokoh masyarakat ketingkat Kecamatan untuk mediasi,” jawab Didik dalam telepon selulernya.

Ditambahkannya, “Kalau masa jabatannya satu periode tidak jadi masalah, ini sudah 3 periode. Aturannya kan hanya dua periode tapi maju lagi, sementara di Perwako itu masa jabatan RT RW itu hanya dua periode,”Didik mengakhiri.

Harapan masyarakat dan para tokoh berharap agar pihak Lurah, Camat atau Forkopimca mengadakan pemilihan ulang atau rembukan sosialisasi, karena ini sudah menyalahi aturan secara demokratis, dan bisa membuat cacat sistem demokrasi di negara Indonesia. Karena keputusan ini dianggap sepihak.

Bersambung,..

(Yutel)

By Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *